Selasa, 29 November 2016

BANK SENTRAL

BANK SENTRAL
A.    Definisi Bank Sentral
Bank sentral adalah sebuah badan keuangan milik negara yang diberikan tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan-kegiatan lembaga-lembaga keuangan dan menjamin agar kegiatan badan-badan keuangan tersebut akan menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang stabil.[1]
Bank sentral dapat didefinisikan juga sebagai suatu lembaga negara yang bertugas membantu presiden dalam melaksanakan Kebijaksaaan moneter, sehingga karena itu bank sentral menjalankan tugasnya berdasarkan garis-garis pokok kebijaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Oleh karena itu bank sentral dapat melaksanakan kepengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan monetrer oleh bank-bank dan untuk mengawasi serta memimpin seluruh sistem perbankan.
Di Indonesia, peranan Bank Sentral ini diserahkan kepada Bank Indonesia. Undang- undang yang mengatur tentang Bank Sentral adalah Undang-undang no. 13 Tahun 1968.
B.     Fungsi Bank Sentral
Dengan demikian, pada dasarnya Bank Sentral mempunyai tugas untuk memelihara supaya sistem moneter bekerja secara efisien sehingga dapat menjamin tercapainya tingkat pertumbuhan kredit/uangberedar sesuai dengan yang diperlukan untuk mencapai pertumbuhan ekonomi tanpa inflasi. Untuk mencapai sasaran ini Bank Sentral bertanggung jawab atas dua hal yaitu  pertama, perumusan serta pelaksanaan kebijaksanaan moneter. Kedua, mengatur dan mengawasi serta mengendalikan sistem moneter. Berkaitan dengan tanggung jawab kedua ini maka Bank Sentral mempunyai tugas:[2]
1.      Memperlancar lalu-lintas pembayaran sehingga dapat cepat dan efisien. Untuk itu, Bank Sentral harus melakukan dua hal, yaitu, pertama, menciptakan uang kertas .Dengan demikian apabila kebutuhan masyarakat akan uang kas meningkat, Bank Sentral dapat memenuhinya.
2.      Sebagai pemegang kas Pemerintah. Bank _Sentral memegang peranan penting dalam membantu memperlancar kegiatan keuangan (penerimaan dan pembayaran) pemerintah dengan cara:
o   Menerima pembayaran pajak;
o   Membantu  melakukan  pembayaran  pemerintah  (misalnya  dari  pusat  kepada Pemerintah Daerah);
o   Membantu penempatan serta pengedaran surat-surat berharga Pemerintah.
3.      Mengatur dan mengawasi kegiatan bank-bank umum. Hal ini dapat dilakukan dengan memeriksa keuangan, membuat peraturan tentang pendirian serta penggabungan, dan sebagainya.
4.      Melakukan pengumpulan serta analisis data ekonomi nasional dan intemasional.

C.    Sejarah Pembentukan Bank Sentral di Indonesia
Gagasan  pembentukabank  sentral  telah  muncul  sejak  pembahasan  materi Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) dalam sidang-sidang BPUPKI dan PPKI. Gagasan tersebut selanjutnya dituangkan dalam Penjelasan Pasal 23 UUD 1945 tentang Hal Keuangan. Langkah pembentukan bank sentral dimulai dengan Surat Kuasa Soekarno-Hatta tanggal 16 September 1945 kepada R.M. Margono Djojohadikoesoemo untuk mempersiapkan Bank Negara Indonesia (BNI). Tidak lama kemudian, didirikan Jajasan Poesat Bank Indonesia yang berikutnya dilebur ke dalam BNI.  Sebagai  bank  sentral  dalam  masa  revolusi, BNI  tidak  dapat  menjalankan fungsinya secara maksimal. Sementara itu, De Javasche Bank (DJB) yang pernah menjadi bank sirkulasi pada masa Hindia Belanda, kembali membuka cabang- cabangnya  di  wilayah  yang  dikuasai  oleh  NICA  sejak  awal  1946.  Pada  1949 Konferensi Meja Bundar (KMB) telah menetapkan DJB sebagai bank sirkulasi bagi Republik Indonesia Serikat (RIS) dan BNI berfungsi sebagai bank umum. Setelah bubarnya RIS pada 17 Agustus 1950, Republik Indonesia (RI) berkeinginan untuk memiliki bank sentral yang independen dan bebas dari kepemilikan asing. Keinginan tersebut difokuskan pada nasionalisasi DJB yang selama ini telah berfungsi sebagai bank sirkulasi meski masih berstatus bank swasta dan didominasi oleh Belanda. Pada 1951,  DJB  dinasionalisasi dan  kepemilikan sahamnya berhasil  diselesaikan oleh Panitia Nasionalisasi. Maka dengan berlakunya UU No. 11/1953 tentang penetapan Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada 1 Juli 1953, DJB dirubah namanya menjadi Bank Indonesia sebagai bank sentral untuk RI.[3]

“Sejarah  mencatat bahwa  aktivitas perekonomian dan  keuangan menjadtulang punggung dalam perjalanan suatu bangsa. Dalam hal ini peran bank sentral sangat dibutuhkan sebagai sebuah lembaga yang memang diserahi tugas mengontrol sistem moneter dan perbankan suatu negara yang kebijakannya akan berdampak pada perekonomian.”
Dalam menjalankan tugas tersebut, umumnya bank sentral memiliki wewenang mengedarkan uang, di samping memiliki fungsi dan wewenang mengatur, membina, dan mengawasi kegiatan perbankan. Seperti diketahui, bank merupakan lembaga perantara keuangan. Selain itu, bank sentral berperan pula sebagai sumber terakhir pinjaman bagi bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas, atau dikenal dengan istilah lender of the last resort. Lebih jauh lagi, bank sentral juga mempunyai peran pengendali sistem moneter. Dari fungsi ini, menjadi lebih jelas lagi bahwa bank sentral juga berperan dalam pengembangan sistem perkreditan yang sehat. Sebagai negara yang sedang berusaha bangkit dari kehancuran selama masa penjajahan, para pendiri negara ini pun menyadari bahwa Indonesia memerlukan suatu bank sentral.  Pemikiran  ini  muncul  sejak  pembahasamateri  Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).



Tidak ada komentar:

Posting Komentar