BANK SENTRAL
A.
Definisi Bank Sentral
Bank sentral adalah sebuah badan keuangan milik
negara yang diberikan tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi
kegiatan-kegiatan lembaga-lembaga keuangan dan menjamin agar kegiatan
badan-badan keuangan tersebut akan menciptakan tingkat kegiatan ekonomi yang
stabil.[1]
Bank sentral
dapat didefinisikan juga sebagai suatu
lembaga negara yang bertugas membantu
presiden dalam melaksanakan Kebijaksaaan moneter, sehingga karena itu
bank sentral menjalankan tugasnya berdasarkan garis-garis pokok
kebijaksanaan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Oleh karena itu bank sentral dapat melaksanakan kepengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan monetrer oleh bank-bank dan untuk
mengawasi serta memimpin seluruh
sistem perbankan.
Di Indonesia,
peranan Bank Sentral ini diserahkan kepada Bank Indonesia. Undang- undang yang mengatur tentang Bank Sentral adalah
Undang-undang no. 13 Tahun 1968.
B.
Fungsi Bank Sentral
Dengan demikian, pada dasarnya
Bank Sentral mempunyai tugas untuk memelihara
supaya sistem moneter bekerja secara efisien sehingga
dapat menjamin tercapainya tingkat pertumbuhan kredit/uangberedar
sesuai dengan yang
diperlukan untuk mencapai
pertumbuhan ekonomi tanpa inflasi.
Untuk mencapai sasaran
ini Bank Sentral
bertanggung jawab atas dua hal yaitu pertama, perumusan serta
pelaksanaan kebijaksanaan moneter.
Kedua, mengatur dan mengawasi serta mengendalikan sistem moneter.
Berkaitan dengan tanggung
jawab kedua ini maka Bank Sentral
mempunyai tugas:[2]
1. Memperlancar lalu-lintas pembayaran sehingga dapat cepat dan efisien. Untuk itu, Bank Sentral harus melakukan dua hal,
yaitu, pertama, menciptakan uang kertas .Dengan demikian apabila
kebutuhan masyarakat akan uang kas
meningkat, Bank Sentral
dapat memenuhinya.
2. Sebagai pemegang
kas Pemerintah. Bank _Sentral memegang
peranan penting dalam membantu memperlancar kegiatan keuangan
(penerimaan dan pembayaran) pemerintah dengan cara:
o
Menerima pembayaran pajak;
o
Membantu melakukan pembayaran pemerintah
(misalnya
dari
pusat
kepada
Pemerintah Daerah);
o
Membantu penempatan serta pengedaran surat-surat berharga Pemerintah.
3. Mengatur dan mengawasi kegiatan bank-bank umum. Hal ini dapat dilakukan dengan memeriksa keuangan,
membuat peraturan tentang pendirian serta penggabungan, dan sebagainya.
4.
Melakukan pengumpulan serta analisis data ekonomi nasional
dan intemasional.
C.
Sejarah Pembentukan
Bank Sentral di Indonesia
Gagasan pembentukan bank
sentral telah muncul sejak pembahasan
materi Undang-Undang
Dasar 1945 (UUD 1945) dalam sidang-sidang BPUPKI dan PPKI. Gagasan tersebut selanjutnya
dituangkan dalam Penjelasan Pasal 23 UUD 1945 tentang Hal Keuangan. Langkah pembentukan bank sentral dimulai dengan Surat
Kuasa Soekarno-Hatta
tanggal 16 September 1945 kepada R.M. Margono Djojohadikoesoemo untuk mempersiapkan Bank Negara Indonesia (BNI). Tidak lama
kemudian, didirikan Jajasan Poesat Bank Indonesia yang berikutnya dilebur ke dalam
BNI.
Sebagai
bank
sentral
dalam
masa revolusi, BNI tidak dapat menjalankan
fungsinya secara maksimal.
Sementara itu, De Javasche Bank (DJB) yang pernah menjadi bank sirkulasi pada masa Hindia Belanda, kembali membuka
cabang-
cabangnya di wilayah yang dikuasai oleh
NICA
sejak
awal
1946.
Pada
1949
Konferensi Meja Bundar (KMB) telah menetapkan DJB sebagai bank sirkulasi bagi
Republik
Indonesia
Serikat (RIS) dan BNI berfungsi sebagai bank umum. Setelah
bubarnya RIS pada 17 Agustus 1950, Republik Indonesia (RI) berkeinginan
untuk memiliki bank sentral yang independen dan bebas dari kepemilikan asing. Keinginan tersebut difokuskan pada nasionalisasi
DJB
yang selama ini telah berfungsi sebagai
bank
sirkulasi meski masih berstatus bank swasta dan didominasi oleh Belanda. Pada 1951, DJB dinasionalisasi dan
kepemilikan sahamnya berhasil
diselesaikan oleh Panitia Nasionalisasi. Maka dengan berlakunya UU No. 11/1953 tentang penetapan
Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada 1 Juli 1953, DJB dirubah namanya
menjadi Bank Indonesia sebagai bank sentral untuk RI.[3]
“Sejarah mencatat bahwa aktivitas perekonomian dan keuangan menjadi tulang
punggung dalam perjalanan
suatu bangsa. Dalam hal ini peran bank sentral sangat
dibutuhkan sebagai sebuah lembaga yang memang diserahi tugas mengontrol sistem moneter dan perbankan suatu negara yang kebijakannya
akan
berdampak pada perekonomian.”
Dalam menjalankan
tugas tersebut, umumnya bank sentral memiliki wewenang mengedarkan uang, di samping memiliki fungsi dan wewenang mengatur, membina, dan mengawasi kegiatan perbankan.
Seperti diketahui, bank merupakan lembaga perantara keuangan. Selain itu, bank sentral berperan pula sebagai sumber terakhir pinjaman bagi bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas, atau dikenal dengan
istilah lender of the last resort. Lebih jauh lagi, bank sentral juga mempunyai peran pengendali
sistem moneter. Dari fungsi ini, menjadi lebih jelas lagi bahwa bank sentral juga berperan dalam pengembangan sistem perkreditan yang sehat. Sebagai negara yang sedang berusaha bangkit dari kehancuran
selama masa penjajahan, para pendiri negara ini pun menyadari bahwa Indonesia memerlukan suatu bank sentral. Pemikiran ini muncul
sejak
pembahasan materi
Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha
Persiapan Kemerdekaan
Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
[1] http://al-mirjza.blogspot.co.id/2013/02/definisi-dan-fungsi-bank-sentral.html
diakses tanggal 29 November pukul 08.46 am
[2]https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwiUp6_n9MzQAhWMpY8KHUOMB04QFggaMAA&url=http%3A%2F%2Felearning.gunadarma.ac.id%2Fdocmodul%2Fkebijakan_fiskal_moneter%2Fbab6-bank_sentral.pdf&usg=AFQjCNErTzfhAYSb2m8eQ9zUpcLyTG-p6A&sig2=itLpLL6tczZgPTMY-BZPAw&bvm=bv.139782543,d.c2I
diakses tanggal 29 November 2016 pukul 09.28 am
[3] https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=1&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwja2-Gr9MzQAhXIPI8KHQFsAgIQFggaMAA&url=http%3A%2F%2Fwww.bi.go.id%2Fid%2Ftentang-bi%2Fmuseum%2Fsejarah-bi%2Fbi%2FDocuments%2F298f030924374266835cd622d1c10498SejarahKelembagaanPeriode19531959.pdf&usg=AFQjCNGyY7OiI2C2Iapo8P-n0zX15PHpjQ&sig2=xEz4jyhGsQkQt7enXD2_Og&bvm=bv.139782543,d.c2I
diakses tanggal 29 November 2016 pukul 10.01 am
Tidak ada komentar:
Posting Komentar