Pemilu
o
Sarana partisipasi politik masyarakat: menjadi pemilih atau menjadi kandidat (representasi politik).
o
Mekanisme
agregasi tuntutan dan kepentingan serta penyerapan aspirasi
o
Saluran kepentingan publik: mendapatkan posisi dalam
lembaga pembuat kebijakan.
o
Mekanisme penggantian pemimpin.
o
Tata cara pelaksanaan dan metode pemilihan umum
dituliskan dalam aturan formal (Konstitusi, Undang-Undang, dll)
PEMILU DAN DEMOKRASI
Penyelenggara Pemilu
o Pemilu
1999
Perwakilan
Pemerintah, perwakilan partai politik peserta pemilu, serta anggota independen.
o Pemilu
2004
Anggotanya dipilih
melalui proses pemilihan dan DPR yang menyeleksi serta menentukan
hasil akhir nama-nama anggota KPU.
o Pemilu
2009
Anggotanya dipilih
melalui proses pemilihan dan DPR yang menyeleksi serta menentukan
hasil akhir nama-nama anggota KPU.
o Pemilu
2014
Anggotanya dipilih
melalui proses pemilihan dan DPR yang menyeleksi serta menentukan
hasil akhir nama-nama anggota KPU.
Sistem Pemilu
o
Pemilu 1999
Sistem proporsional dengan daftar calon
tertutup
o
Pemilu 2004
Sistem proporsional daftar calon terbuka
o
Pemilu 2009
Sistem proporsional daftar calon terbuka
o
Pemilu 2014
Sistem proporsional daftar calon terbuka
Daerah Pemilihan
o Pemilu
1999
Wilayah
administratif (provinsi, kabupaten dan kota)
o Pemilu
2004
§
Penetapan dapil oleh KPU
§
Dapil DPR : provinsi atau
bagian-bagian provinsi
§
Dapil DPRD Provinsi : kabupaten/kota
§
Dapil DPRD Kabupaten/Kota: kecamatan
o Pemilu
2009
§
Penetapan dapil DPR RI oleh DPR RI (dlm UU)
§
Dapil DPR : provinsi atau bagian-bagian dari provinsi
§
Dapil DPRD Provinsi : kabupaten/kota
§
Dapil DPRD Kab./Kota : kecamatan
o Pemilu
2014
§
Penetapan dapil DPR RI oleh anggota DPR RI
(dalam UU Pemilu)
§
Dapil DPR adalah provinsi atau bagian-bagiannya
§
Dapil DPRD Provinsi adalah kabupaten/kota
§
Dapil DPRD Kabupaten/Kota adalah kecamatan
Metode Pemberian Suara
o
Pemilu 1999
Mencoblos lambang partai
o
Pemilu 2004
Mencoblos nama dan / atau lambang partai
o
Pemilu 2009
Memberi tanda satu kali pada nama partai
atau lambang partai atau nama calon
o
Pemilu 2014
Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda
gambar partai politik atau nama calon
Metode Penghitungan Suara
o Pemilu
1999
§
Hasil
di TPS
§
Agregasi
di PPS, PPK, KPU Kabupaten / Kota, KPU
Provinsi dan KPU Nasional
§
Stembus
Accord (penggabungan
suara beberapa parpol yang suaranya kurang / kecil untuk mendapatkan 1 kursi).
o Pemilu
2004
§
Hasil
di TPS
§
Agregasi
di PPS, PPK, KPU Kabupaten / Kota, KPU Provinsi dan KPU Nasional kursi)
o Pemilu
2009
§
Hasil
di TPS
§
Agregasi
di PPK, KPU Kabupaten / Kota, KPU Provinsi dan KPU Nasional
§
Penerapan
2,5% Parliamentary
Threshold (ambang batas perolehan suara partai politik untuk diikutkan
dalam pembagian kursi)
o Pemilu
2014
§
Hasil
di TPS
§
Agregasi
di PPS, PPK, KPU Kabupaten /
Kota, KPU Provinsi dan KPU Nasional
§
Penerapan
3,5% Parliamentary
Threshold (ambang batas perolehan suara partai politik untuk diikutkan
dalam
Tegaknya integritas penyelenggara,
penyelenggaraan, dan hasil pemilu melalui pengawasan pemilu yang berintegritas
dan berkredibilitas akan mewujudkan pemilu yang demokratis.
TUJUAN PENGAWASAN PEMILU
Ø
Memastikan
terselenggaranya Pemilu secara luber, jurdil dan berkualitas sesuai peraturan perundang-undangan
mengenai Pemilu
Ø
Mewujudkan
Pemilu yang demokratis
Ø
Menegakkan
integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan, dan
akuntabilitas hasil Pemilu
KEWENANGAN BAWASLU RI
JENIS PELANGGARAN PEMILU
•
Pelanggaran Kode Etik
•
Pelanggaran Pidana Pemilu
•
Pelanggaran Administrasi
PENGAWAS PEMILU
menerima, memeriksa, dan
memutus pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 UU 10/2016 yang
terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif
Tidak ada komentar:
Posting Komentar