Minggu, 26 Maret 2017

PERAN BAWASLU DALAM MENGAWAL INTEGRITAS PEMILU



Pemilu
o   Sarana partisipasi politik masyarakat: menjadi  pemilih atau menjadi kandidat (representasi politik).
o   Mekanisme agregasi tuntutan dan kepentingan serta penyerapan aspirasi
o   Saluran kepentingan publik: mendapatkan posisi dalam lembaga pembuat kebijakan.
o   Mekanisme penggantian pemimpin.
o   Tata cara pelaksanaan dan metode pemilihan umum dituliskan dalam aturan formal (Konstitusi, Undang-Undang, dll)
PEMILU DAN DEMOKRASI












Rounded Rectangle: Semua negara demokrasi pasti menyelenggarakan Pemilu, 
tapi tidak semua Pemilu berlangsung demokratis

 















Penyelenggara Pemilu
o   Pemilu 1999
Perwakilan Pemerintah, perwakilan partai politik peserta pemilu, serta anggota independen.
o   Pemilu 2004
Anggotanya dipilih melalui proses pemilihan dan DPR yang menyeleksi serta menentukan hasil akhir nama-nama anggota KPU.

o   Pemilu 2009
Anggotanya dipilih melalui proses pemilihan dan DPR yang menyeleksi serta menentukan hasil akhir nama-nama anggota KPU.

o   Pemilu 2014
Anggotanya dipilih melalui proses pemilihan dan DPR yang menyeleksi serta menentukan hasil akhir nama-nama anggota KPU.

Sistem Pemilu
o   Pemilu 1999
Sistem proporsional dengan daftar calon tertutup

o   Pemilu 2004
Sistem proporsional daftar calon terbuka

o   Pemilu 2009
Sistem proporsional daftar calon terbuka

o   Pemilu 2014
Sistem proporsional daftar calon terbuka

Daerah Pemilihan
o   Pemilu 1999
Wilayah administratif (provinsi, kabupaten dan kota)

o   Pemilu 2004
§  Penetapan dapil oleh KPU
§  Dapil DPR : provinsi atau bagian-bagian provinsi
§  Dapil DPRD Provinsi : kabupaten/kota
§  Dapil DPRD Kabupaten/Kota: kecamatan

o   Pemilu 2009
§  Penetapan dapil DPR RI oleh DPR RI  (dlm UU)
§  Dapil DPR : provinsi atau bagian-bagian dari provinsi
§  Dapil DPRD Provinsi : kabupaten/kota
§  Dapil DPRD Kab./Kota : kecamatan

o   Pemilu 2014
§  Penetapan dapil DPR RI oleh anggota DPR RI (dalam UU Pemilu)
§  Dapil DPR adalah provinsi atau bagian-bagiannya
§  Dapil DPRD Provinsi adalah kabupaten/kota
§  Dapil DPRD Kabupaten/Kota adalah kecamatan

Metode Pemberian Suara
o   Pemilu 1999
Mencoblos lambang partai

o   Pemilu 2004
Mencoblos nama dan / atau lambang partai

o   Pemilu 2009
Memberi tanda satu kali pada nama partai atau lambang partai atau nama calon

o   Pemilu 2014
Mencoblos satu kali pada nomor atau tanda gambar partai politik atau nama calon

Metode Penghitungan Suara
o   Pemilu 1999
§  Hasil di TPS
§  Agregasi di PPS, PPK, KPU Kabupaten / Kota,  KPU Provinsi dan KPU Nasional
§  Stembus Accord (penggabungan suara beberapa parpol yang suaranya kurang / kecil untuk mendapatkan 1 kursi).

o   Pemilu 2004
§  Hasil di TPS
§  Agregasi di PPS, PPK, KPU Kabupaten / Kota, KPU Provinsi dan KPU Nasional kursi)

o   Pemilu 2009
§  Hasil di TPS
§  Agregasi di PPK, KPU Kabupaten / Kota, KPU Provinsi dan KPU Nasional
§  Penerapan 2,5% Parliamentary Threshold (ambang batas perolehan suara partai politik untuk diikutkan dalam pembagian kursi)

o   Pemilu 2014
§  Hasil di TPS
§  Agregasi di PPS, PPK, KPU Kabupaten / Kota, KPU Provinsi dan KPU Nasional
§  Penerapan 3,5% Parliamentary Threshold (ambang batas perolehan suara partai politik untuk diikutkan dalam

Tegaknya integritas penyelenggara, penyelenggaraan, dan hasil pemilu melalui pengawasan pemilu yang berintegritas dan berkredibilitas akan mewujudkan pemilu yang demokratis.

Rounded Rectangle: Pengawasan Pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa, dan menilai proses penyelenggaraan Pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. 
(Perbawaslu No. 2 Tahun 2015,
Pasal 1, Angka 29)
TUJUAN PENGAWASAN PEMILU

Ø  Memastikan terselenggaranya Pemilu secara luber, jurdil dan berkualitas sesuai peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu
Ø  Mewujudkan Pemilu yang demokratis
Ø  Menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi penyelenggaraan, dan akuntabilitas hasil Pemilu

KEWENANGAN BAWASLU RI
 









JENIS PELANGGARAN PEMILU

         Pelanggaran Kode Etik
         Pelanggaran Pidana Pemilu
         Pelanggaran Administrasi

PENGAWAS PEMILU

menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 UU 10/2016 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif
















Flowchart: Alternate Process: Dalam UU No. 10 Tahun 2016
Pemeriksaan harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan






Reserved: Transparansi dan Integritas Penyelenggara Pemilu harus dikedepankan untuk mempertanggung-jawabkan proses dan hasil Pemilu guna mewujudkan Pemilu Yang Demokratis

Flowchart: Alternate Process: Kewenangan Pengawasan Pemilu










Flowchart: Alternate Process: Transparansi
          +
   Integritas

 














Tidak ada komentar:

Posting Komentar